ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa guna mewujudkan kepedulian Pemerintah
Daerah Kabupaten Gresik terhadap Janda Miskin,
Anak Yatim/Piatu, Guru Ngaji, Marbot, dan Penjaga
Makam di Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025
serta untuk mengurangi resiko sosial dalam
kehidupan bermasyarakat, perlu memberikan
santunan; bahwa pemberian Bantuan Sosial untuk Janda
Miskin, Anak Yatim/Piatu, Guru Ngaji, Marbot,
Penjaga Makam di Kabupaten Gresik Tahun Anggaran
2025 merupakan salah satu pelaksanaan
perlindungan jaminan sosial yang merupakan bagian
dari Nawakarsa atau berisi 9 (sembilan) langkah
program visi misi pembangunan Kabupaten Gresik
Baru untuk mendukung realisasi nawakarsa yang
merupakan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati
sebagaimana tercantum dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Gresik Tahun 2021-2026 yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Gresik; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja
bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan
pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang
kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus
dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari
kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam
keadaan tertentu dapat berkelanjutan dan
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 92 Tahun 2022
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik, Bantuan
sosial berupa uang adalah uang yang diberikan
secara langsung kepada penerima seperti beasiswa
bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim
piatu/pengelola lembaga kesejahteraan sosial, anak
yatim, janda miskin, nelayan miskin, marbot, penjaga
makam, Guru ngaji, masyarakat lanjut usia,
terlantar, cacat berat, bantuan dana pengobatan
untuk kesehatan putra putri pahlawan yang tidak
mampu, santunan korban kebakaran, banjir, dan
bencana alam/non alam lainnya.
- Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun
2021, Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 44 Tahun 2023, Peraturan Bupati Gresik Nomor 92 Tahun 2022.
- Materi pokok: Maksud pemberian Bantuan Sosial ini dimaksudkan
sebagai mewujudkan kepedulian Pemerintah Daerah
terhadap Janda Miskin, Anak Yatim/Piatu, Marbot, Guru
Ngaji dan Penjaga Makam. Tujuan pemberian Bantuan Sosial kepada Janda Miskin,
Anak Yatim/Piatu, Marbot, Guru Ngaji dan Penjaga Makam
untuk untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya
risiko sosial, kerentanan sosial sehingga dapat memenuhi
kebutuhan dasar minimal.
|