Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2025

Bantuan Sosial Untuk Janda Miskin, Anak Yatim/Piatu, Guru Ngaji, Marbot, Dan Penjaga Makam Di Kabupaten Gresik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Maksud pemberian Bantuan Sosial ini dimaksudkan sebagai mewujudkan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap Janda Miskin, Anak Yatim/Piatu, Marbot, Guru Ngaji dan Penjaga Makam. Tujuan pemberian Bantuan Sosial kepada Janda Miskin, Anak Yatim/Piatu, Marbot, Guru Ngaji dan Penjaga Makam untuk untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kerentanan sosial sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar minimal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2025 tentang Bantuan Sosial Untuk Janda Miskin, Anak Yatim/Piatu, Guru Ngaji, Marbot, Dan Penjaga Makam Di Kabupaten Gresik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
14 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2025
Tanggal Berlaku
14 Februari 2025
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 6
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan