Materi pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRDsebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (3) diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat