ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 101
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu memberikan insentif fiskal berupa pembebasan
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri
Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor :
03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor : 3015/KPTS/M/2024,
dan Nomor : 600.10-4849 Tahun 2024, perlu
menetapkan Peraturan Bupati mengenai pembebasan
retribusi PBG dalam mendukung percepatan
pelaksanaan program tiga juta rumah.
- Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 22/KPTS/M/2023 , Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 689/KPTS/M/2023, Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri
Dalam Negeri Nomor : 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor :
3015/KPTS/M/2024, dan Nomor : 600.10-4849 Tahun
2024 , Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun
2023, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun
2023, Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2021, Peraturan Bupati Gresik Nomor 77 Tahun 2023.
- Materi pokok: Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini mengatur tentang pembebasan retribusi untuk persetujuan pembangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan pelaksanaan pembangunan rumah yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pembebasan retribusi ini diberikan sebagai insentif fiskal untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak.
|