Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2025

Pedoman Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwali ini diatur tentang Pedoman Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; mekanisme penyebarluasan informasi; evaluasi dan pelaporan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
17 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2025
Tanggal Berlaku
17 Februari 2025
Sumber
BD 2025 (3): 8 hlm.
Subjek
INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan