Materi pokok: Peraturan Bupati Gresik tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99, dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor : 3015/KPTS/M/2024, dan Nomor : 600.10-4849 Tahun 2024 dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah. Dalam Peraturan Bupati Gresik tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini mengatur tentang pembebasan BPHTB bagi MBR dan kriteria yang menentukan MBR. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Gresik. Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan, baik untuk individu yang belum menikah maupun yang sudah menikah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat