Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2025

Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Peraturan Bupati Gresik tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99, dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor : 3015/KPTS/M/2024, dan Nomor : 600.10-4849 Tahun 2024 dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah. Dalam Peraturan Bupati Gresik tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini mengatur tentang pembebasan BPHTB bagi MBR dan kriteria yang menentukan MBR. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Gresik. Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan, baik untuk individu yang belum menikah maupun yang sudah menikah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
30 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2025
Tanggal Berlaku
30 Januari 2025
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 2
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan