Dalam perbup ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Barat Tahun 2025, sebagai acuan bagi Kepala Daerah dan DPRD dalam menentukan KUA dan PPAS. Penjabaran RKPD terdiri atas Pendahuluan, Gambaran Umum dan Kondisi Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah, Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah; Rencana Program dan Pendanaan Daerah; Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat