Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2025

Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Peraturan Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak ini dibentuk untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi yang terdampak naiknya pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022 dan Tahun 2023. Dalam Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak ini mengatur tentang ketentuan umum, ketetapan minimal PBB-P2, dan ketentuan peralihan. Peraturan ini ditujukan untuk memberikan stimulus pajak kepada wajib pajak di Kabupaten Gresik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
06 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2025
Tanggal Berlaku
06 Januari 2025
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan