Materi pokok: Peraturan Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak ini dibentuk untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi yang terdampak naiknya pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022 dan Tahun 2023. Dalam Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak ini mengatur tentang ketentuan umum, ketetapan minimal PBB-P2, dan ketentuan peralihan. Peraturan ini ditujukan untuk memberikan stimulus pajak kepada wajib pajak di Kabupaten Gresik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat