- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diantaranya : • BAB I : Pasal 1 • BAB II : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 • BAB III : Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 • BAB IV : Pasal 14 • BAB V : Pasal 15 • BAB VI : Pasal 16, Pasal 17
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat