Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2024

TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diantaranya : • BAB I : Pasal 1 • BAB II : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 • BAB III : Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 • BAB IV : Pasal 14 • BAB V : Pasal 15 • BAB VI : Pasal 16, Pasal 17

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
16 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2024
Tanggal Berlaku
16 Februari 2024
Sumber
NO.4, BD.2024/NO.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan