Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jaringan dan Simpul Jaringan IG, Pengelolaan DG Daerah, Pengumpulan DG Daerah, Pengolahan DG Daerah dan IG Daerah, Verifikasi dan Validasi DG Daerah dan IG Daerah, Penyimpanan dan Pengamanan DG Daerah dan IG Daerah, Penyebarluasan DG Daerah dan IG Daerah, Penggunaan IG Daerah, Koordinasi dan Sinkronisasi, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat di Dunia Usaha, Sumber Daya Manusia dan Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat