Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2025

Penyelenggaraan Data Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jaringan dan Simpul Jaringan IG, Pengelolaan DG Daerah, Pengumpulan DG Daerah, Pengolahan DG Daerah dan IG Daerah, Verifikasi dan Validasi DG Daerah dan IG Daerah, Penyimpanan dan Pengamanan DG Daerah dan IG Daerah, Penyebarluasan DG Daerah dan IG Daerah, Penggunaan IG Daerah, Koordinasi dan Sinkronisasi, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat di Dunia Usaha, Sumber Daya Manusia dan Pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Data Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
22 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2025
Tanggal Berlaku
22 Januari 2025
Sumber
BD.2025/No.3
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan