Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis, Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan, Pembetulan dan Pembatalan, Pemungutan, Penagihan dan Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang, Keberatan, Insentif Fiskal, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Jenis Dokumentasi Retribusi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat