Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; susunan organisasi kementerian yang terdiri atas a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender; c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkunga Strategis; g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan; dan i. inspektorat; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kelola; pengelolaan sumber daya dan pendanaan; penataan organisasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat