Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; susunan organisasi kementerian yang terdiri atas a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender; c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkunga Strategis; g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan; dan i. inspektorat; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kelola; pengelolaan sumber daya dan pendanaan; penataan organisasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bentuk Singkat
Permen PPPA
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2025
Tanggal Berlaku
27 Februari 2025
Sumber
BN 2025 (132); 42 hlm
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen PPPA No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementeriaan Pemberdayaan Peremnpuan Dan Perlindungan Anak.
  2. Permen PPPA No. 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan