Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 17 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Program Pemulihan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepala Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung Program Pemberdayaan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Program Pemulihan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN
Subjek
SUBSIDI, PSO - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BUNGA KEPADA PELAKU USAHA MIKRO UNTUK MENDUKUNG PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan