Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, dimana perubahan terjadi pada Pasal 1, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 33.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
15 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2024
Tanggal Berlaku
15 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (23): 14 hlm
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Lombok Barat No. 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan