Dalam perbup ini diatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, dimana perubahan terjadi pada Pasal 1, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 33.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat