Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3 huruf c, perubahan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan ayat (1) Pasal 6, penyisipan Pasal 6A, perubahan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perubahan ayat (1) Pasal 8, penghapusan Pasal 9 dan Pasal 10, penyisipan Pasal 9A, perubahan Lampiran II dan Lampiran V.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat