Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 45 Tahun 2020 tentang Bantuan Uang Duka bagi Warga Tidak Mampu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3 huruf c, perubahan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan ayat (1) Pasal 6, penyisipan Pasal 6A, perubahan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perubahan ayat (1) Pasal 8, penghapusan Pasal 9 dan Pasal 10, penyisipan Pasal 9A, perubahan Lampiran II dan Lampiran V.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 45 Tahun 2020 tentang Bantuan Uang Duka bagi Warga Tidak Mampu
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
03 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2025
Tanggal Berlaku
03 Februari 2025
Sumber
BD.2025/No.4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 45 Tahun 2020 tentang Bantuan Uang Duka bagi Warga Tidak Mampu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan