- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Kemampuan Keuangan Kota Banda Aceh Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Dan Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Tahun 2024 diantaranya : • BAB I : Pasal 1 • BAB II : Pasal 2 • BAB III : Pasal 3 • BAB IV : Pasal 4 • BAB V : Pasal 5
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat