Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum dan Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan JDIH, Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat