Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2025

Pemajuan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang landasan, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup pemajuan kebudayaan, objek pemajuan kebudayaan, pemajuan kebudayaan, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, dewan kebudayaan kabupaten Cirebon, ekosistem kebudayaan, kongres kebudayaan cirebon, pekan kebudayaan kabupaten cirebon, gelar kearifan lokal cirebon, festival seni cirebon, penghargaan, pembiayaan, larangan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
20 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2025
Tanggal Berlaku
20 Januari 2025
Sumber
LD. 2025 (3) ; 40 hlm
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan