Peraturan Daerah ini mengatur tentang landasan, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup pemajuan kebudayaan, objek pemajuan kebudayaan, pemajuan kebudayaan, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, dewan kebudayaan kabupaten Cirebon, ekosistem kebudayaan, kongres kebudayaan cirebon, pekan kebudayaan kabupaten cirebon, gelar kearifan lokal cirebon, festival seni cirebon, penghargaan, pembiayaan, larangan, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat