- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Non E-Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diantaranya : • BAB I : Pasal 1 • BAB II : Pasal 2, Pasal 3 • BAB III : Pasal 4 • BAB IV : Pasal 5 • BAB V : Pasal 6, Pasal 7
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat