Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penerima, Seleksi Calon Penerima, Plafon Pinjaman, Suku Bunga, Subsidi Bunga, Jangka Waktu, Tata Cara Penyerahan, Ketentuan Peralihan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat