Perbup ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Bagi Pengelola Keuangan Daerah dan Pengelola Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang meliputi maksud dan tujuan, kriteria pemberian TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, besaran tambahan penghasilan, tata cara pembayaran, dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat