Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 20 Tahun 2024

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Bagi Pengelola Keuangan Daerah dan Pengelola Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Bagi Pengelola Keuangan Daerah dan Pengelola Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang meliputi maksud dan tujuan, kriteria pemberian TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, besaran tambahan penghasilan, tata cara pembayaran, dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Bagi Pengelola Keuangan Daerah dan Pengelola Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
25 April 2024
Tanggal Pengundangan
25 April 2024
Tanggal Berlaku
25 April 2024
Sumber
BD 2024 (20): 8 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lombok Barat No. 20.A Tahun 2021 tentang Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan