Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2025

Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pedoman penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
04 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2025
Tanggal Berlaku
04 Februari 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025 Nomor 10
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan