pedoman penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat