- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024 diantaranya: • BAB I : Pasal 1 • BAB II : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 • BAB III : Pasal 7 • BAB IV : Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 • BAB V : Pasal 11 • BAB VI : Pasal 12, Pasal 13 • BAB VII : Pasal 14, Pasal 15
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat