Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Demak Sarana Sehat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 18A, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 27, penyisipan Pasal 27A dan Pasal 27B, perubahan Pasal 29, penyisipan Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, Pasal 29E, Pasal 29F, Pasal 29G, Pasal 29H, Pasal 29I, Pasal 29J, Pasal 29K, dan Pasal 29L, perubahan ayat (3) Pasal 31, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 35, penyisipan Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C, Pasal 35D, Pasal 35E, dan Pasal 35F, perubahan Pasal 36, perubahan Pasal 37, perubahan Pasal 39, perubahan Pasal 44, perubahan ayat (1) huruf b Pasal 56, penyisipan Bab XXVIIA, penyisipan Pasal 65A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Demak Sarana Sehat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
17 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2025
Tanggal Berlaku
17 Januari 2025
Sumber
BD.2025/No.5
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Demak Sarana Sehat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan