Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepahiang Nomor 18 Tahun 2024

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENGALOKASIAN ADD BAB IV MEKANISME DAN SYARAT PENYALURAN ADD BAB V PENGGUNAAN ADD BAB VI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepahiang Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
18 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2024
Tanggal Berlaku
18 Desember 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2024 NOMOR 129
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan