Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Petunjuk Pelaksanaan Pajak, Petunjuk Pelaksanaan Retribusi, Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Dan Penundaan Pembayaran Atas Pokok Aja, Pokok Retribusi Dan/Atau Sanksinya, Pemeriksaan Pajak Dan Retribusi, Sistem Informasi Pajak Dan Retribusi Terintegrasi, Sinergi Pemungutan Opsen, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat