Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 29 Tahun 2024

Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Unsur Penyelenggara Tahapan Penyelenggara, Penjaminan Kualitas Data, Koordinasi Kelembagaan dan Koloborasi Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral, Pengaman Data Kelembagaan Sektoral, Pemanfaatan Data Statistik Sektoral, Penayangan Dan Jadwal Terbit Publikasi, Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
04 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2024
Tanggal Berlaku
04 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (29)
Subjek
STATISTIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan