Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Unsur Penyelenggara Tahapan Penyelenggara, Penjaminan Kualitas Data, Koordinasi Kelembagaan dan Koloborasi Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral, Pengaman Data Kelembagaan Sektoral, Pemanfaatan Data Statistik Sektoral, Penayangan Dan Jadwal Terbit Publikasi, Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat