Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Digital termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Ekonomi Kreatif Berbasis Digital, Kabupaten/Kota Kreatif, Kelembagaan Ekonomi Kreatif, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat