Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 27 Tahun 2024

Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Digital

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Digital termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Ekonomi Kreatif Berbasis Digital, Kabupaten/Kota Kreatif, Kelembagaan Ekonomi Kreatif, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Digital
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
25 November 2024
Tanggal Pengundangan
25 November 2024
Tanggal Berlaku
25 November 2024
Sumber
BD 2024 (27)
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan