Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Peruntukan BOPDA, Alokasi BOPDA, Komponen Penggunaan Dana BOPDA, Mekanisme Pengelolaan BOPDA, Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan, Larangan Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat