Dalam Peraturan ini diatur tentang Kajian Resiko Bencana Tahun 2024-2028 termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kondisi Kebencanaan, Kajian Resiko Bencana, Sistematika, Evaluasi Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat