Dalam peraturan ini diatur tentang Pengendalian Kecurangan Di Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Raung Lingkup, Prinsip Dasar, Strategi Pengendalian Kecurangan, Lingkungan Kecurangan, Prilaku Anti Kecurangan, Pembinaan Dan Pengawasan Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat