Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Pajak, Subjek Pajak dan Wajib Pajak Reklame, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Reklame, Jangka Waktu dan Wilayah Pemungutan, Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Reklame, Tata Cara Penetapan Pajak Reklame, Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Reklame, Tata Cara Penerbitan STPD, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Tata Cara Keberatan dan Banding, Insemtif Fiskal bagi Pelaku Usaha, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat