Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 35 Tahun 2024

Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembebasan BPHTB Bagi MBR, Kriteria MBR, Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
27 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2024
Tanggal Berlaku
27 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (38)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan