Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Penyaluran Kekurangan Pembayaran Penghasilan Tetap Reje, Banta Perangkat Kampung dan Unsur Sarak Opat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2023.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan peraturan bupati aceh tengah no 1 tahun 2024 tentang Penyaluran Kekurangan Pembayaran Penghasilan Tetap Reje, Banta Perangkat Kampung dan Unsur Sarak Opat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2023 Pasal I, PasaL 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Kekurangan Pembayaran Penghasilan Tetap Reje, Banta Perangkat Kampung dan Unsur Sarak Opat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2023.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
NO.1, BD.2024/NO.1133
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan