Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor termasuk didalamnya Ketentuan Umum, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat