Dalam peraturan ini diatur tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Dasar Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pelaporan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Sinergi Pemungutan, Rekonsiliasi Pajak dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat