Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Peran Serta Masyarakat, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat