Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2025

Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran belanja Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2025 diberikan kepada Ketua DPRD. Anggaran belanja dimaksud sebesar Rp327.600.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian: a. Belanja Langsung untuk Belanja Rumah Tangga sebesar Rp282.000.000,00 (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah); dan b. Belanja Langsung untuk pembantu rumah tangga sebesar Rp45.600.000,00 (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
02 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2025
Tanggal Berlaku
02 Januari 2025
Sumber
BD.2025/No.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan