Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran belanja Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2025 diberikan kepada Ketua DPRD. Anggaran belanja dimaksud sebesar Rp327.600.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian: a. Belanja Langsung untuk Belanja Rumah Tangga sebesar Rp282.000.000,00 (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah); dan b. Belanja Langsung untuk pembantu rumah tangga sebesar Rp45.600.000,00 (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat