Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 53 Tahun 2024

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD terdiri atas : 1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 6.330.408.413.375,00 (enam triliun tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus delapan juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); 2. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 6.232.609.687.383,00 (enam triliun dua ratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah); 3. Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya. Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b sebesar Rp 122.798.725.992,00 (seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 53 Tahun 2024 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
30 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2024
Tanggal Berlaku
30 Desember 2024
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2024 (53): 11 hlm.
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan