APBD terdiri atas : 1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 6.330.408.413.375,00 (enam triliun tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus delapan juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); 2. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 6.232.609.687.383,00 (enam triliun dua ratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah); 3. Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya. Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b sebesar Rp 122.798.725.992,00 (seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat