Tata cara pemungutan Retribusi meliputi: a. pendaftaran dan pendataan; b. penetapan besaran Retribusi terutang; c. pembayaran dan penyetoran; d. pelaporan; e. pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan; f. pemeriksaan Retribusi; g. penagihan Retribusi; h. keberatan; i. penghapusan piutang Retribusi; dan j. pemanfaatan penerimaan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat