Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 42 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 16 (enam belas) Bab dan 84 (delapan puluh empat) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pajak Reklame; Pendaftaran, Pendataan Wajib Pajak dan Pendaftaran Secara Jabatan; Penetapan Besaran Pajak Terutang dan Penyampaian SKPD; Pembayaran dan Penyetoran; Surat Tagihan Pajak; Kemudahan Perpajakan Daerah; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penagihan; Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah dan Penghapusan NPWPD; Bentuk Formulir Perpajakan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BD. 2024/No. 45
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan