Dalam Peraturan Ini Berisi 16 (enam belas) Bab dan 84 (delapan puluh empat) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pajak Reklame; Pendaftaran, Pendataan Wajib Pajak dan Pendaftaran Secara Jabatan; Penetapan Besaran Pajak Terutang dan Penyampaian SKPD; Pembayaran dan Penyetoran; Surat Tagihan Pajak; Kemudahan Perpajakan Daerah; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penagihan; Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah dan Penghapusan NPWPD; Bentuk Formulir Perpajakan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat