Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2024

PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
19 September 2024
Tanggal Pengundangan
19 September 2024
Tanggal Berlaku
19 September 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI: (11,40/2024) Salinan Sesuai denga
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan