Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2004

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kewenangan Keuangan Walikota; Kewenangan Keuangan DPRD; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan APBD; Penyusunan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Penatausahaan Keuangan Daerah; Perhitungan APBD; Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota; Kedudukan Keuangan DPRD: Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah; Sumbangan Pihak Ketiga; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
10 Mei 2004
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2004
Tanggal Berlaku
12 Mei 2004
Sumber
LD/NO.48 Seri D
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan