Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 1990

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pendirian; Nama dan Tempat Kedudukan; Tujuan dan Lapangan usaha; Modal; Direksi; Ketentuan Tarif; Badan Pengawas; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; Tahun Buku; Anggaran Perusahaan; Laporan Berkala Perhitungan hasil Usaha dan Kegiatan Perusahaan; Laporan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi; Kepegawaian; Pengawasan; Pembubaran; Susunan Organisasi dan tata Kerja; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
20 September 1990
Tanggal Pengundangan
29 April 1991
Tanggal Berlaku
29 April 1991
Sumber
LD. 1991/NO.3 D
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan