Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2003

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarip dan Cara Penghitunga Pajak; Pelaksanaan Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Keberatan Dan Banding; Pengurangan , Keringanan Atau Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluarsa Penagihan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Sengketa Pajak; Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2003/NO.1 SERI A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan