Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2002

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; dasar Pengenaan, tarip dan cara Penghitunga Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Keberatan Dan Banding; Pengurangan , Keringanan Atau Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedlaluarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
11 Maret 2002
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2002
Tanggal Berlaku
11 Maret 2002
Sumber
LD. 2005/NO.1 SERI A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan