Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2002

Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarip dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Keberatan Banding; Pengurangan, keringanan atau Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
11 Maret 2002
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2002
Tanggal Berlaku
11 Maret 2002
Sumber
LD. 2005/NO. SERI A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan