Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 1995

Rencana Detail Tata Ruang Kota Sewon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penataan Ruang Kota Sewon; Rencana Detail Tata Ruang Kota Sewon; Wewenang, Tugas dan tanggungjawab Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang Kota Sewon; Pelaksanaan, Pengendalian, Pemeliharaan Rencana Detail Tata Ruang Kota Sewon; Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang Kota Sewon; Perijinan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 1995 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Sewon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
27 Februari 1995
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 1995
Tanggal Berlaku
10 Oktober 1995
Sumber
LD. 1996/NO.- Seri C
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 33 Tahun 2008 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Kecamatan Sewon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan