Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2025

Tarif Layanan Non Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Tarif, Jenis Layanan Non Kesehatan, Prinsip, Dasar Penetapan, Struktur dan Besaran Tarif Layanan Non Kesehatan, Tata Cara Pmungutan Tarif Layanan Non Kesehatan, Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Non Kesehatan, Tata Cara Penagihan Tunggakan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Non Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
09 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2025
Tanggal Berlaku
09 Januari 2025
Sumber
BD.2025/No.3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan