Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Tarif, Jenis Layanan Non Kesehatan, Prinsip, Dasar Penetapan, Struktur dan Besaran Tarif Layanan Non Kesehatan, Tata Cara Pmungutan Tarif Layanan Non Kesehatan, Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Non Kesehatan, Tata Cara Penagihan Tunggakan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat