Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2025

Mekanisme Pemberian Penghargaan Kepada Perseorangan, Organisasi, Lembaga Pemerintah, Serta Badan Usaha Yang Berprestasi Atau Berjasa Dalam Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penghargaan; Tata Cara Pemberian Penghargaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pemberian Penghargaan Kepada Perseorangan, Organisasi, Lembaga Pemerintah, Serta Badan Usaha Yang Berprestasi Atau Berjasa Dalam Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
07 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2025
Tanggal Berlaku
07 Februari 2025
Sumber
BD.2025/NO.6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan