Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2025

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan, Bidang dan Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Pembubaran dan Likuidasi, Kerja Sama, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
08 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2025
Tanggal Berlaku
08 Januari 2025
Sumber
LD.2025/No.2
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan